Contoh Sistem Kerjasama

Contoh Sistem Kerjasama

Guna mencapai profit yang lebih tinggi maka seringkali diperlukan adanya suatu join atau kerjasama bisnis dalam suatu kesepakatan bisnis yang harus dilakukan. Tentunya kerjasama tersebut haruslah menguntungkan dan merupakan suatu win win solution.

Seperti ketika di satu pihak ada yang memiliki keahlian mengelola bisnis secara efisien dan juga usaha bisnis yang telah berjalan lancar namun di satu sisi terdapat kendala untuk meningkatkan modal agar bisnisnya bisa berkembang makin besar, sehingga jika kedua belah pihak yakni pihak pemodal, pemilik modal dengan pihak pelaksana usahanya bekerja sama maka ini akan sangat menguntungkan sekali.

Kerjasama bisnis juga bisa dilakukan antar perusahaan, baik itu perusahaan dalam satu bidang maupun berbeda bidang, terutama untuk menghadapi persaingan dan guna mencapai efisiensi, menjaga kestabilan pasokan atau distribusi dan penjualan atau untuk memperbesar skala perusahaan dan lain sebagainya yang ujungnya ialah guna meningkatkan profit. Berikut ini adalah beberapa contoh sistem kerjasama yang bisa Anda coba untuk meningkatkan profit.

12 Contoh Sistem Kerjasama untuk Meningkatkan Profit

1. Sistem Bagi Hasil atau Profit Sharing

Sistem Bagi Hasil

Kerjasama usaha dengan sistem bagi hasil adalah cara sederhana dan cepat serta mudah yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga kerabat dan sahabat, atau relasi terdekat yang Anda miliki. Di satu sisi bisa berupa teman-teman yang menyetor sejumlah modal, yang lalu dipercayakan kepada Anda untuk dikelola. Kemudian tinggal membuat kesepakatan mengenai besaran persen pembagian keuntungannya. Jangan lupa perjanjian kesepakatan tersebut hendaknya dibuat secara tertulis, dan ditandatangani di atas materai dalam nilai yang sah, guna menghindari dispute atau permasalahan atau perselisihan di kemudian hari.

2. Sistem Waralaba atau Franchise

Franchise

Hak franchise ialah hak untuk menjual suatu produk berupa barang atau jasa merk tertentu dengan adanya perikatan yakni salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) ataupun ciri khas produk usaha yang dimiliki oleh pihak lain juga produk dalam brand atau merek produk tertentu dengan adanya suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak pemilik merk tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan jasa terkait. Waralaba dapat terjadi pada merk atau brand internasional asal luar negeri atau waralaba lokal dengan brand atau merk dalam negeri.

3. Sistem Peluang Usaha atau Business Opportunity

Business Opportunity

Sistem kerja sama berikutnya ialah yang disebut sebagai sistem peluang usaha atau business opportunity. Prinsip kerjasama peluang usaha ini ialah ketika pihak pemegang brand atau merk menjual merk atau brand tersebut kepada pihak lain untuk dioperasikan dan lalu membagi sebagian tertentu keuntungannya untuk si pemegang merk. Sistem ini hampir mirip dengan sistem waralaba atau franchise, namun dengan persyaratan yang lebih longgar dan fleksibel. Meski demikian segala perjanjian kerjasama bisnis tetaplah harus dibuat kesepakatan dan perjanjiannya secara hitam putih dan resmi serta sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Kartel

Kartel

Kartel merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan atau badan usaha yang sejenis untuk sepakat tentang harga jual, baik itu harga terendah maupun harga tertinggi suatu produk, dan jumlah produksi dan lain sebagainya dengan tujuan untuk memperkuat posisinya dan daya tawarnya di pasar.

5. Holding Company

Holding Company

Holding company merupakan penggabungan antara suatu badan usaha atau perusahaan dengan badan usaha atau perusahaan yang lain dengan cara yaitu membeli sebagian besar saham atau sero dari beberapa perusahaan atau badan usaha tersebut. Jadi pada holding company maka akan terjadi penguasaan terhadap beberapa badan usaha, dikarenakan adanya pembelian terhadap sebagian besar saham dari setiap badan usaha atau perusahaan yang bergabung.

6. Joint Venture

Joint Venture

Bentuk kerjasama bisnis yang lainnya lagi ialah Joint venture, yakni berupa kerjasama oleh beberapa pihak untuk menyelenggarakan suatu usaha bersama dalam kurun jangka waktu tertentu. Sistem joint venture ini mirip dengan sistem bagi hasil. Namun dalam joint venture secara spesifik disebutkan dalam perjanjian, yakni antara lain tidak hanya membagi keuntungan yang didapat saja selama kurun waktu tertentu tersebut, tapi juga membagi kerugian yang dialami selama kurun waktu tersebut. Sehingga baik keuntungan maupun kerugian, keseluruhannya akan ditanggung oleh seluruh pihak yang menjalin kerjasama.

7. Sistem Konsinyasi atau Consignment

Consignment

Konsinyasi merupakan suatu bentuk kerjasama penjualan yang dilakukan antara pihak pemilik produk dengan pihak penyalur dengan secara sistem bagi hasil. Dalam pelaksanaannya maka pemilik produk akan menitipkan produknya kepada penyalur untuk bisa dijual di tokonya. Lalu pihak penyalur yang pada umumnya berupa toko ini akan menjualkan produk tersebut. Bisnis seperti ini cocok diterapkan jika produsen penghasil produknya tidak memiliki gerai toko sendiri, atau ingin menghemat biaya pemasaran dan lebih berfokus pada proses produksinya.

8. Merger atau Penggabungan

Merger

Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan saling bergabung menjadi satu kesatuan. Tujuannya antara lain ialah untuk bertahan dan strategi dalam menghadapi persaingan bisnis, atau untuk menjaga supply pasokan bahan mentah dan kestabilan harga raw material atau sistem distribusi penjualan dan lain sebagainya. Merger terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut.

9. Horizontal Merger

Horizontal Merger

Horizontal Merger merupakan penggabungan merger dari 2 unit usaha atau lebih yang memiliki produk yang sejenis, baik itu berupa produk barang ataupun jasa. Seperti merger antara bank umum, atau merger perusahaan makanan dengan perusahaan makanan yang lainnya, dan lain sebagainya. Horizontal merger biasanya dilakukan dengan tujuan supaya bisa mengurangi persaingan industri, dan untuk lebih memperkuat pangsa pasar, serta guna memperoleh efisiensi biaya operasional, dan lain sebagainya.

10. Vertikal Merger

Vertikal Merger

Vertikal merger ialah penggabungan antara 2 unit usaha atau lebih yang memiliki keterkaitan supplier ataupun konsumen, pelanggan. Vertical merger dilakukan dengan tujuan untuk lebih menjaga kontinuitas atau keberlangsungan produksi serta operasional perusahaan.

11. Congeneric Merger

Congeneric merger ialah penggabungan antara 2 unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau konsumen pelanggan. Conglomerate Merger ini terjadi pada perusahaan atau unit bisnis yang berada pada bidang industri yang berbeda dengan tujuan untuk melakukan diversifikasi usaha guna mengurangi resiko. Jadi maksudnya jika pada suatu bidang industri sedang mengalami kelesuan atau sedang mengalami kejenuhan pasar maka biaya operasional dan kerugiannya dapat untuk sementara dicover atau semacam disubsidi oleh keuntungan dari unit usaha yang lain sehingga unit usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sedang mengalami kelesuan tersebut bisa recovery dan kembali menghasilkan keuntungannya sendiri lagi.

12. Konsolidasi atau Peleburan

Konsolidasi

Konsolidasi ini bisa dilakukan antara 2 unit usaha atau lebih. Mirip dengan merger, dengan perbedaan yakni jika pada merger maka penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tersebut tidak lantas membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, namun pada konsolidasi maka penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tersebut saling melebur hingga menjadi satu dan lalu membentuk suatu badan usaha yang baru.

Hal utama yang menjadi landasan dari setiap bentuk kerjasama itu apapun bentuk kerjasamanya, adalah adanya faktor kepercayaan yang saling dipegang erat dan juga dijunjung tinggi bersama.